Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka

Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi saat menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Mamuju, Senin (13/1/2025) (ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar)

jpnn.com, MAMUJU - Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa saat berlangsung unjuk rasa di depan Markas Polresta Mamuju pada Rabu (2/1) malam berbuntut panjang.

Polda Sulawesi Barat menetapkan lima orang personel polisi sebagai tersangka.

"Lima orang yang telah ditetapkan tersangka itu semuanya merupakan anggota polisi," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan di Mamuju, Senin.

Lima personel polisi yang ditetapkan tersangka itu masing-masing inisial AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21).

Penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MD itu didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum.

"Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," ujar Slamet.

Dia menyampaikan berkas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada korban dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar juga telah mengirimkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.

"Selain itu, Polda Sulbar juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara," tambahnya.

Lima anggota Polda Sulbar ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News