Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka

Slamet menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Dia berharap kasus itu dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku sebab penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," tegas Slamet.
Kasus penganiayaan terhadap MD berawal saat mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi solidaritas di depan Mapolresta Mamuju pada Rabu (2/1) malam.
Aksi itu dilakukan setelah sehari sebelumnya terjadi keributan di Asrama Putri IPM Mamuju Tengah.
Kasus ini kemudian dilaporkan MD ke Mapolresta Mamuju dengan laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar yang dilaporkan pada tanggal 2 Januari 2025. (antara/jpnn)
Lima anggota Polda Sulbar ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja