Aniaya Pedagang, Dua Brimob Gadungan Digelandang
Kamis, 22 September 2011 – 02:24 WIB
TANGSEL - Lantaran menganiaya seorang pedagang barang rongsokan, Nur Cahyo (33) dan Heri (28( dicokok petugas Polsek Pondok Aren. Kedua pria yang juga mengaku sebagai anggota Brimob itu diringkus di Jalan Raya Cut Nyak Dien, Perumahan Bintaro Sektor VIII, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (20/9) malam usai menganiaya Jumri (23).
Saat itu, warga Kabupaten Tangerang ini hendak menebus Motor Honda Revo yang digadaikan kepada Nur Cahyo. ”Kami dapat laporan korban dipukuli. Saat kami datang ke lokasi ternyata yang memukuli dua anggota Brimob gadungan,” terang Kapolsek Pondok Aren, Kompol Victor Alexander Lateka.
Baca Juga:
Pemukulan berawal saat Jumri dan kedua pelaku berjanji bertemu di lokasi untuk menebus satu unit kendaraan Honda Revo yang digadai. Tanpa sebab yang jelas, Jumri sang pemilik motor dipukuli sampai babak belur. Selanjutnya, petugas yang mendengar keterangan bahwa korban dipukuli anggota Brimob mendatangi TKP.
”Saat didatangi, dua pelaku terlihat tenang. Pelaku Nur Cahyo menggunakan pakaian Brimob berpangkat brigadir,” kata Viktor. Petugas Polsek Pondok Aren yang melihat gelagat mencurigakan dari dua pelaku, meminta Nur Cahyo menunjukkan kartu tanda anggota. Ternyata, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan.
TANGSEL - Lantaran menganiaya seorang pedagang barang rongsokan, Nur Cahyo (33) dan Heri (28( dicokok petugas Polsek Pondok Aren. Kedua pria yang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi