Aniaya Pelakor, Tiga Orang Ini Kini Jadi Tersangka
jpnn.com, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang dianggap sebagai pelakor alias perebut laki orang dalam video yang sempat viral di medsos sebagai tersangka.
Pelaku US, CA, dan EK melakukan penganiayaan terhadap perempuan pelakor itu di sebuah hotel.
Penganiayaan terhadap pelakor itu direkam video dan diviralkan di media sosial sehingga sempat membuat heboh.
Adegan pengeroyokan kepada seorang perempuan bernama Siti Mahmudah (31) di kamar hotel itu berbuntut panjang.
"Korban pengeroyokan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Bondowoso," ujar AKP Julian Kamdo Warokka, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Rangkaian proses pemeriksaan kepada saksi pelapor dan terlapor telah dilakukan pihak kepolisian.
Hingga akhirnya sejak Selasa lalu, polisi menetapkan tersangka kepada para pelaku penganiayaan.
Seluruh tersangka diantaranya, US, CA, dan EK warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Bondowoso.
Video viral tiga orang menganiaya seorang perempuan yang diduga pelakor di sebuah hotel.
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka