Aniaya Pelakor, Tiga Orang Ini Kini Jadi Tersangka
jpnn.com, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang dianggap sebagai pelakor alias perebut laki orang dalam video yang sempat viral di medsos sebagai tersangka.
Pelaku US, CA, dan EK melakukan penganiayaan terhadap perempuan pelakor itu di sebuah hotel.
Penganiayaan terhadap pelakor itu direkam video dan diviralkan di media sosial sehingga sempat membuat heboh.
Adegan pengeroyokan kepada seorang perempuan bernama Siti Mahmudah (31) di kamar hotel itu berbuntut panjang.
"Korban pengeroyokan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Bondowoso," ujar AKP Julian Kamdo Warokka, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Rangkaian proses pemeriksaan kepada saksi pelapor dan terlapor telah dilakukan pihak kepolisian.
Hingga akhirnya sejak Selasa lalu, polisi menetapkan tersangka kepada para pelaku penganiayaan.
Seluruh tersangka diantaranya, US, CA, dan EK warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Bondowoso.
Video viral tiga orang menganiaya seorang perempuan yang diduga pelakor di sebuah hotel.
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!