Aniaya Pelakor, Tiga Orang Ini Kini Jadi Tersangka
Jumat, 20 Juli 2018 – 07:17 WIB
"Pelapor sendiri warga Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember," imbuh Julian.
Para tesangka dikenai pasal 351 dan atau 170 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara besama-sama kepada korban dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara. (pul/jpnn)
Video viral tiga orang menganiaya seorang perempuan yang diduga pelakor di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya