Aniaya Pelakor, Tiga Orang Ini Kini Jadi Tersangka
Jumat, 20 Juli 2018 – 07:17 WIB

Pelakor dianiaya. Foto: JPG/Pojokpitu
"Pelapor sendiri warga Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember," imbuh Julian.
Para tesangka dikenai pasal 351 dan atau 170 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara besama-sama kepada korban dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara. (pul/jpnn)
Video viral tiga orang menganiaya seorang perempuan yang diduga pelakor di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi