Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB

Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang
SAMARINDA - Lima anggota Polresta Samarinda, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pelaku kejahatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin. Mereka adalah Iptu Deni, Bripka Alamsyah, Brigpol Anwar, Briptu Arman, dan Aiptu Ngaidi. Dalam paparannya di hadapan majelis hakim, JPU menyebutkan, semua terdakwa dengan jelas melakukan penganiyaan terhadap Anton Sujarwo, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di kawasan Jalan Tongkol Samarinda Ilir.
Kelima terdakwa dituduh melakukan kekerasan terhadap pencuri kendaraan roda dua bernama Anton Sujarwo. Mereka pun didakwa Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan Pasal 351 KHUP dan 170 KHUP tentang penganiyaan.
"Para terdakwa dituduh melakukan pemukulan terhadap pelaku kejahatan, hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh. Terdakwa dikenakan pasal tentang penganiayaan," kata JPU Kasinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, didampingi hakim anggota M Taufik Tatas dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah.
Baca Juga:
SAMARINDA - Lima anggota Polresta Samarinda, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pelaku kejahatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya