Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB
SAMARINDA - Lima anggota Polresta Samarinda, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pelaku kejahatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin. Mereka adalah Iptu Deni, Bripka Alamsyah, Brigpol Anwar, Briptu Arman, dan Aiptu Ngaidi. Dalam paparannya di hadapan majelis hakim, JPU menyebutkan, semua terdakwa dengan jelas melakukan penganiyaan terhadap Anton Sujarwo, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di kawasan Jalan Tongkol Samarinda Ilir.
Kelima terdakwa dituduh melakukan kekerasan terhadap pencuri kendaraan roda dua bernama Anton Sujarwo. Mereka pun didakwa Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan Pasal 351 KHUP dan 170 KHUP tentang penganiyaan.
"Para terdakwa dituduh melakukan pemukulan terhadap pelaku kejahatan, hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh. Terdakwa dikenakan pasal tentang penganiayaan," kata JPU Kasinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, didampingi hakim anggota M Taufik Tatas dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah.
Baca Juga:
SAMARINDA - Lima anggota Polresta Samarinda, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pelaku kejahatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas