Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang

Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang
Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang
Kembali ke persidangan. Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa diberi waktu mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.

"Kami tidak melakukan eksepsi atas dakwaan ini, dakwaan ini kami terima," ucap kuasa hukum terdakwa Robert Nababan dan Ajurnawan.

 

Mendengar pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, mejelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi pertama yang dihadirkan di persidangan adalah Anton Sujarwo, yang merupakan pelaku kejahatan dan korban pemukulan lima petugas itu.

Dalam kesaksiannya, pria 19 tahun ini mengaku, dirinya memang mencuri sepeda motor. Tapi dia lupa kapan dan di mana melakukan aksi tersebut. Selain itu,  Anton pun tidak menyangkal bahwa dirinya memang mendapatkan pukulan dari polisi.

 

"Pak Deni mukul pakai tangan. Pak Anwar mukul punggung belakang saya. Pak Deni lihat saya dipukul pakai rotan, tapi saya enggak ingat siapa yang mukul saya pakai rotan itu. Selain itu, Pak Armansyah juga menendang saat saya duduk," kata pria berambut ikal ini.

SAMARINDA - Lima anggota Polresta Samarinda, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pelaku kejahatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News