Aniaya Pelanggar Jam Malam, Relawan Covid-19 Ditangkap

Aniaya Pelanggar Jam Malam, Relawan Covid-19 Ditangkap
Ilustrasi warga yang melanggar jam malam. Foto: Antara/Istimewa

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang relawan penjaga perbatasan wilayah dalam rangka antisipasi wabah COVID-19 di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan menendang pelanggar aturan jam malam atau semikarantina wilayah hingga tersungkur ke aspal dan tewas.

AP (39), inisial pelaku penganiayaan itu kini dijebloskan tahanan karena korban tendangan mautnya yang belakangan diketahui penderita gangguan jiwa, meninggal dengan kondisi gegar otak.

"Apa yang dilakukan tersangka AP ini sebenarnya tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung dengan membawa senjata tajam sehingga dikira pelaku kriminalitas," tutur Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam siaran persnya di hadapan awak media di Tulungagung, Jumat (15/5).

Insiden itu terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis (14/5) malam.

Semua berawal ketiga AP bersama sejumlah warga Desa Demuk berjaga di perbatasan desa.

Di tengah ronda malam itu, mereka mendapati Sarto yang terlihat berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam.

Mengiranya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak dijawab. Teguran sempat diulang beberapa kali, namun tetap saja tak ada respon sehingga warga dan beberapa aparat keamanan melakukan pengepungan.

Seorang relawan penjaga perbatasan wilayah dalam rangka antisipasi wabah COVID-19 di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News