Aniaya Pembantu hingga Buta, Pasutri Tersangka
Jumat, 06 Desember 2013 – 11:00 WIB
Sehari sebelumnya, korban yang didampingi tim pengacaranya mendatangi Polres Metro Jaktim. Mereka membuat berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.
Siti mengatakan, selama empat bulan bekerja dirinya sering dianiaya sang majikan. U dan L marah-marah dan menuding Siti sering memecahkan barang majikan. Korban bekerja pada pasutri itu lewat penyalur Eka Karya Maha Besar. "Empat bulan saya dianiaya, diinjak, ditendang, dijambak sampai botak, dan kuping keluar air," akunya.
Siti mengaku pernah berpikir untuk kabur. Namun, dia tidak sanggup karena selalu diancam. Bahkan, dia pernah diacungi golok oleh sang majikan. Hingga matanya tidak bisa melihat dan dikembalikan ke penyalur. (yuz/dwi)
JAKARTA TIMUR - Polisi menahan dan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) U, 47, dan L, 44, sebagai tersangka. Dua warga Jatinegara Barat 3, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan