Aniaya Perawat, Kerabat Pasien Ditahan
Jumat, 28 Juni 2013 – 06:25 WIB
"Pelaku sudah diamankan di tahanan Polres dan dikenakan pasal 356 Subsider 351 KUHP pidana dengan ancaman delapan 8 tahun penjara," kata Rosana. (k6)
Baca Juga:
LASUSUA - Adil (34) memang bersalah karena telah bertindak sendiri melakukan penganiayaan kepada seorang paramedis RSUD Djafar Harun Lasusua, bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara