Aniaya Perawat, Kerabat Pasien Ditahan
Jumat, 28 Juni 2013 – 06:25 WIB

Aniaya Perawat, Kerabat Pasien Ditahan
"Pelaku sudah diamankan di tahanan Polres dan dikenakan pasal 356 Subsider 351 KUHP pidana dengan ancaman delapan 8 tahun penjara," kata Rosana. (k6)
Baca Juga:
LASUSUA - Adil (34) memang bersalah karena telah bertindak sendiri melakukan penganiayaan kepada seorang paramedis RSUD Djafar Harun Lasusua, bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam