Aniaya Perawat, Kerabat Pasien Ditahan

Aniaya Perawat, Kerabat Pasien Ditahan
Aniaya Perawat, Kerabat Pasien Ditahan
"Pelaku sudah diamankan di tahanan Polres dan dikenakan pasal 356 Subsider 351 KUHP pidana dengan ancaman delapan 8 tahun penjara," kata Rosana. (k6)

LASUSUA - Adil (34) memang bersalah karena telah bertindak sendiri melakukan penganiayaan kepada seorang paramedis RSUD Djafar Harun Lasusua, bernama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News