Aniaya Pria Gay di Toilet Umum, 2 Warga Perth Dipenjarakan Seumur Hidup
Motif penganiayaan karena prasangka dan kebencian
Jaksa telah menduga penganiayaan itu adalah serangan main hakim sendiri untuk membersihkan wilayah tersebut dari laki-laki gay, tapi Hakim Agung Lindy Jenkins mengatakan, ia tidak akan pergi sejauh itu dan mengatakan bahwa kedua warga itu adalah pembunuh berencana.
"Saya tak menerima itu, tapi saya tetap tidak ragu Anda ingin perilaku itu berhenti ... dan memperingatkan orang lain untuk pergi dari taman. Anda termotivasi oleh prasangka dan kebencian," utaranya.
Hakim Lindy mengatakan, Warren tak melakukan apa-apa yang memprovokasi Mark dan Daniel, yang menyerang seorang pria ‘tak bersenjata dan tak mengancam’.
Ia mengatakan, sementara Mark mungkin memiliki kekhawatiran tentang anak-anaknya yang terpapar aktivitas seksual dan perilaku asusila lainnya, tindakannya ‘jauh melampaui apa yang mungkin diharapkan dari seorang ayah’.
Hakim Lindy mengatakan, dua pria itu seharusnya melaporkan apa yang terjadi kepada polisi atau pihak berwenang, atau meminta mereka yang melakukan tindakan asusila itu untuk berhenti.
"Perilaku seksual di tempat umum bukanlah provokasi terhadap serangan apapun," katanya.
Ia juga mengatakan, kedua pria menunjukkan ketidakpedulian apakah Warren masih hidup atau mati dan tidak berusaha untuk memberinya pertolongan medis.
Dua pria asal Perth telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dengan masa hukuman minimal 21 tahun, karena menganiaya-hingga tewas- seorang pria
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Sejumlah Berita dari Indonesia yang Menarik Perhatian Australia di 2024
- Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik
- Dunia Hari Ini: Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh Kemungkinan Ditembak Rusia