Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara asing asal Australia berinisial MJF, 25, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi di Jalan Area Sentral Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu, mengatakan warga Australia itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4) malam.
"Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Agus Pasek.
Agus menjelaskan MJF ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi bernama Puti Arsana, 45.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 WITA di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung.
Saat itu, korban Putu Arsana, pria asal Buleleng, Bali, awalnya sedang membawa tamu seusai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, hendak menuju hotel.
Saat mengendarai mobil di TKP, korban melihat ada beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA. Keributan itu sampai menutup akses jalan sehingga menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.
Seorang warga negara asing asal Australia berinisial MJF, 25, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi di Badung, Bali.
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- BSI Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, Berdayakan UMKM
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Paling Pedas