Aniaya Tahanan, Sipir Disidang

Aniaya Tahanan, Sipir Disidang
Aniaya Tahanan, Sipir Disidang
KOTA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Pekanbaru, Tri Yogo Handar Beni (22) tertunduk lemas. Dia menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus penganiayaan berupa pemukulan, membakar pipet plastik dan meneteskannya ke lengan tahanan dan memaksa tahanan memakan puntung rokok sedang menyala.

Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Moefri SH menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban bernama Hefdi Armendo Barus.

Penganiayaan ini menurut korban dilakukan oleh tersangka karena korban dituduh telah mencuri uang temannya sesama tahanan Rp300 ribu.

"Waktu itu tangan saya diteteskan pipet yang dibakar beberapa kali tetesan di ruang kepala keamanan LP. Saya tidak pernah mencuri uang tapi dituduh," ujar korban dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (31/5).

KOTA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Pekanbaru, Tri Yogo Handar Beni (22) tertunduk lemas. Dia menjadi terdakwa dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News