Aniaya Tahanan, Sipir Disidang
Rabu, 01 Juni 2011 – 14:22 WIB
KOTA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Pekanbaru, Tri Yogo Handar Beni (22) tertunduk lemas. Dia menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus penganiayaan berupa pemukulan, membakar pipet plastik dan meneteskannya ke lengan tahanan dan memaksa tahanan memakan puntung rokok sedang menyala. "Waktu itu tangan saya diteteskan pipet yang dibakar beberapa kali tetesan di ruang kepala keamanan LP. Saya tidak pernah mencuri uang tapi dituduh," ujar korban dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (31/5).
Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Moefri SH menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban bernama Hefdi Armendo Barus.
Baca Juga:
Penganiayaan ini menurut korban dilakukan oleh tersangka karena korban dituduh telah mencuri uang temannya sesama tahanan Rp300 ribu.
Baca Juga:
KOTA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Pekanbaru, Tri Yogo Handar Beni (22) tertunduk lemas. Dia menjadi terdakwa dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku