Aniaya Teman, Nikita Ditahan
Kamis, 18 Oktober 2012 – 04:04 WIB
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo menambahkan, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan. "Penyidik memeriksa berdasarkan bukti. Kami juga sudah punya bukti visum korban," katanya.
Dalam pemeriksaan kemarin, Nikita mengaku tidak mabuk meski peristiwa tersebut terjadi di kelab malam. Penyidik kini tengah memburu seorang berinisial AR yang datang bersama Nikita pada malam kejadian. "Kami sedang memburu satu orang lagi yang kemungkinan bisa menjadi tersangka. Inisialnya AR. Menurut keterangan Nikita, AR ini adalah kekasihnya," ujar Hando.
Pengacara Nikita, Suprianus Kandolia, membantah kliennya memukul seperti aduan Olivia. Menurut dia, dalam rekaman CCTV, Nikita hanya melerai dua perempuan yang terlibat perkelahian.
"Dia tidak melakukan penganiyaan apa-apa. Dia hanya membantu menarik temannya yang dipukul, lagi jambak-jambakan, menarik untuk memisahkan. Bukan memukul," ujar Suprianus.
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemarin. Perempuan seksi yang kerap tampil
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah