Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara
Rabu, 13 Agustus 2014 – 01:20 WIB

Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara
Setelah itu, terdakwa mengambil pisau dapur di dekat peralatan masak dan menghampiri Aprianto. Pisau tersebut diarahkan ke Apriyanto yang berlindung di belakang Tedy. Aprianto pun langsung keluar dan meninggalkan barak. Kemudian terdakwa menggunakan pisau tersebut menusuk Jordy dan mengenai kaki kiri korban, sehingga korban mengalami pendarahan dan kemudian mendapat pertolongan warga sekitar sebelum dibawa ke rumah sakit untuk divisum. (arj/ign)
Baca Juga:
PALANGKA RAYA - Oknum anggota Polda Kalteng, Edy Rahail (30), dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki