Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara
Rabu, 13 Agustus 2014 – 01:20 WIB
Setelah itu, terdakwa mengambil pisau dapur di dekat peralatan masak dan menghampiri Aprianto. Pisau tersebut diarahkan ke Apriyanto yang berlindung di belakang Tedy. Aprianto pun langsung keluar dan meninggalkan barak. Kemudian terdakwa menggunakan pisau tersebut menusuk Jordy dan mengenai kaki kiri korban, sehingga korban mengalami pendarahan dan kemudian mendapat pertolongan warga sekitar sebelum dibawa ke rumah sakit untuk divisum. (arj/ign)
Baca Juga:
PALANGKA RAYA - Oknum anggota Polda Kalteng, Edy Rahail (30), dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius