Aniaya Warga, 2 Oknum TNI AL Resmi Tersangka

Aniaya Warga, 2 Oknum TNI AL Resmi Tersangka
Aniaya Warga, 2 Oknum TNI AL Resmi Tersangka

jpnn.com - PALU – Dua  Oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni Kopral Jaksen dan Kopral Badrun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap empat Warga  Watusampu.

Minggu (27/10),  dengan mengenakan baju tahanan khusus TNI AL, kedua tersangka diterbangkan melalui bandara Mutiara Palu ke Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya akan menjalani proses lebih lanjut di Lantanamal Makassar.

Kepala Dinas Penegakkan Hukum Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Kadisgakhum),  Mayor Laut (PM) Iwhan S, kepada Radar Sulteng (JPNN Group) mengatakan, perbuatan  yang dilakukan oleh kedua oknum anggota TNI AL, akan ditangani Lantamal IV Makassar. Lantamal IV Makassar memiliki kewenangan hukum  yang resmi dan sepenuhnya untuk menangani dua oknum TNI AL yang bersalah.

”Masalah ini di bawah wilayah hukum Lantamal IV Makassar. Jadi untuk permasalahan ini agar tidak ada interpretsi dari pihak lain, kedua oknum tersebut akan di proses sesuai dengan kesalahan serta perbuatannya,” Iwhan seperti yang dilansir Radar Sulteng, Senin (28/10).

Lebih jauh Iwhan  mengatakan, siapapun anggota TNI AL yang melakukan pelanggaran akan diberi tindakan tegas. Pihaknya tidak hanya tinggal diam terkait persoalan –persoalan yang menyangkut anggota TNI AL yang bersalah, seperti kedua oknum anggota TNI AL ini.
”Intinya kalau memang mereka terbukti bersalah maka kita akan proses,”katanya.

Terkait dengan status keanggotaan sebagai TNI AL dua tersangka, Iwhan belum dapat member penjelasan lebih jauh. Karena keduanya saat ini  masih berstatus tersangka dan masih akan menjalani proses sidang. Pihaknya masih akan menunggu berkas keduanya serta hasil sidang.
“Saat ini kedua oknum tersebut masih berstatus tersangka. Dan masih dalam proses penyidikan,” tegas Iwan sembari mengungkapkan pengakuan penyesalan kedua oknum tersebut.

Sementara itu,  Komandan Lanal (Danlanal) Palu Letkol (P) Ferry Supriyadi ST, menegaskan penegakan hukum terhadap kedua anggotanya tersebut merupakan keseriusan yang diperlihatkan  Lanal Palu dalam menangani setiap persoalan yang terjadi dan melibatkan anggoatanya.
“Jadi ini bentuk ketegasan dan keseriusan kita. Saat ini kita akan kembali membangun hubungan kekeluargaan dan kebersamaan dengan masyarakat  Watusampu,”ungkpnya.

Mewakili masyarakat, Dedi Irawan sangat mengapresiasi tindakan Danlanal Palu, yang serius dalam menangani persoalan-persoalan yang melibatkan anggotanya.” Karena itu harapan masyarakat, agar  hal ini tidak terulang kembali,”pungkasnya.(nto)


PALU – Dua  Oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni Kopral Jaksen dan Kopral Badrun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News