Aniaya Warga, Kasatreskrim Dicopot
Rabu, 04 April 2012 – 10:11 WIB
KUPANG--Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), AKP Arya Brahmaputra dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiyaan terhadap Jecky Mansula, warga RT 02/RW 01 Kota SoE Kabupaten TTS. Menurut Mantan Kapolres Alor itu, setelah mencermati kasus tersebut, sangat jelas diketahui bahwa AKP Arya Brahmaputra secara jelas telah melakukan pelanggaran disiplin. Walau sebagai pelaku, Arya sudah meminta maaf kepada korban, namun demi tegaknya kontisional kridibilitas Polri, proses hukum tetap akan dilakukan hingga tuntas.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Ricky Sitohang, kepada Timor Express di ruang kerjanya, Selasa (3/4) mengatakan, walau proses pemeriksaan terhadap AKP Arya Brahmaputra masih terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, namun ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap disiplin Polri, sehingga diputuskan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
"Saya sudah copot Kasatreskrimnya, karena apapun bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan anggota polisi dan telah mencederai undang-undang serta menyakiti masyarakat harus ditindak. Karena penegasan saya, jangan masyarakat disakiti dan dilukai, karena mereka sesungguhnya harus dilindungi. Kalau salah, ada hukum yang bertindak, jangan bertindak sendiri," sebutnya.
Baca Juga:
KUPANG--Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), AKP Arya Brahmaputra dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiyaan terhadap Jecky Mansula,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang