Aniaya Warga, Kasatreskrim Dicopot
Rabu, 04 April 2012 – 10:11 WIB
KUPANG--Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), AKP Arya Brahmaputra dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiyaan terhadap Jecky Mansula, warga RT 02/RW 01 Kota SoE Kabupaten TTS. Menurut Mantan Kapolres Alor itu, setelah mencermati kasus tersebut, sangat jelas diketahui bahwa AKP Arya Brahmaputra secara jelas telah melakukan pelanggaran disiplin. Walau sebagai pelaku, Arya sudah meminta maaf kepada korban, namun demi tegaknya kontisional kridibilitas Polri, proses hukum tetap akan dilakukan hingga tuntas.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Ricky Sitohang, kepada Timor Express di ruang kerjanya, Selasa (3/4) mengatakan, walau proses pemeriksaan terhadap AKP Arya Brahmaputra masih terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, namun ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap disiplin Polri, sehingga diputuskan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
"Saya sudah copot Kasatreskrimnya, karena apapun bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan anggota polisi dan telah mencederai undang-undang serta menyakiti masyarakat harus ditindak. Karena penegasan saya, jangan masyarakat disakiti dan dilukai, karena mereka sesungguhnya harus dilindungi. Kalau salah, ada hukum yang bertindak, jangan bertindak sendiri," sebutnya.
Baca Juga:
KUPANG--Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), AKP Arya Brahmaputra dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiyaan terhadap Jecky Mansula,
BERITA TERKAIT
- Beredar Video Aktivitas Warga di Taman Literasi Harus Izin dari Ormas Pemuda Pancasila
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing