Aniaya Warga, Kasatreskrim Dicopot

Aniaya Warga, Kasatreskrim Dicopot
Aniaya Warga, Kasatreskrim Dicopot
"Kalau permasalahan itu jelas ada dari bukti awal kasus ini. Untuk itu saya pindahkan ke posisi lain. Dia tidak layak jadi Kasatreskrim di TTS. Saat ini, aturan disiplin tetap kita tegakkan. Ini peringatan agar mencegah anggota Polri yang lain untuk yang bertindak arogan dengan sesuka-sukanya," sebutnya sembari menegaskan, anggota Polri dilarang keras tidak menyakiti masyarakat.

Ditambahkan, dalam waktu dekat usai perampungan berkas pemeriksaan oleh Propam Polda, bakal dilanjutkan dengan sidang disipilin anggota untuk mengadili pelaku.

"Saya masih tunggu hasilnya melalui sidang disiplin anggota Polri nanti. Pastinya, yang berbuat salah harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.

Kasus ini bermula saat korban, Jacky Mansula yang terlibat masalah utang piutang di mana sesuai kesepakatan korban diwajibkan untuk membayar cicil per bulan. Namun, Rudy Susianto selaku peminjam malah melapor ke Kasatreskrim TTS, AKP Arya Brahmaputra.

KUPANG--Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), AKP Arya Brahmaputra dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiyaan terhadap Jecky Mansula,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News