Aniaya Warga, Kasatreskrim Dicopot
Rabu, 04 April 2012 – 10:11 WIB
"Kalau permasalahan itu jelas ada dari bukti awal kasus ini. Untuk itu saya pindahkan ke posisi lain. Dia tidak layak jadi Kasatreskrim di TTS. Saat ini, aturan disiplin tetap kita tegakkan. Ini peringatan agar mencegah anggota Polri yang lain untuk yang bertindak arogan dengan sesuka-sukanya," sebutnya sembari menegaskan, anggota Polri dilarang keras tidak menyakiti masyarakat.
Baca Juga:
Ditambahkan, dalam waktu dekat usai perampungan berkas pemeriksaan oleh Propam Polda, bakal dilanjutkan dengan sidang disipilin anggota untuk mengadili pelaku.
"Saya masih tunggu hasilnya melalui sidang disiplin anggota Polri nanti. Pastinya, yang berbuat salah harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
Kasus ini bermula saat korban, Jacky Mansula yang terlibat masalah utang piutang di mana sesuai kesepakatan korban diwajibkan untuk membayar cicil per bulan. Namun, Rudy Susianto selaku peminjam malah melapor ke Kasatreskrim TTS, AKP Arya Brahmaputra.
KUPANG--Kasatreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), AKP Arya Brahmaputra dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiyaan terhadap Jecky Mansula,
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak