Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara
Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

‘’Saya datang melakukan pengamanan. Saksi I (Didik) terbaring di tanah,’’ ujar saksi Sertu Ridwan Abas menjelaskan kehadirannya di lokasi saat itu. Keterangan saksi ini membuat hakim kembali bertanya, kenapa korban bisa ditemukan dalam keadaan terbaring - Ini dijawab saksi tidak tahu, ia mengatakan Didik terlihat baik-baik saja.’’Dia biasa saja,’’ kata saksi.

Merespon jawaban saksi ini, hakim lalu menegaskan, bahwa saksi yang merupakan seorang penyidik harusnya mempertanyakan kenapa Didik bisa berada dalam posisi tersebut.’’Kalau tidak tahu, kamu bukan penyidik namanya,’’ tegas hakim.

Hakim lalu mengatakan, bahwa jika seseorang berada dalam posisi terbaring bukan pada tempatnya, seperti Didik yang ditemukan saksi tertidur di tanah, itu bukan biasa saja.’’Ngapain kamu disana kalau tidak tahu-tidak tahu,’’ kata ketua majelis.

Beberapa pertanyaan hakim kemudian kembali dijawab dengan tidak tahu dan siap oleh saksi. Salah satunya adalah apakah saksi tahu apa yang menimpa Didik. Hakim lalu meminta saksi untuk tidak menutup-nutupi dan berkata jujur.’’yang diperlukan disini kejujuran. Jangan sampai BAP dibuka. Saksi I (Didik) bilang dia menerangkan kepada saudara bagaimana kondisinya,’’ kata hakim.

Usai mengatakan itu, saksi lalu ditunjukkan BAP yang berisikan tanda tangannya yang sudah memberikan keterangan. Saksi lalu diminta membacakan BAP itu keras-keras di dalam ruang sidang.’’Di BAP pada Poin 8, kapan dan dimana saksi melihat adanya tindakan kekerasan oleh robert Simanjuntak dan apa ada orang lain - Saya tidak melihat langsung, tapi saya mengetahui ada dugaan kekerasan, bahwa korban terbaring di tanah dan tersangka ada di sampingnya, Selasa (16/10/2012) saat pesawat tempur jatuh di Pasir Putih,’’ kata saksi.

Setelah BAP dibacakan, saksi akhirnya berkata jujur bahwa berdasarkan keterangan korban, ia dipukul oleh letkol Robert Simanjuntak. Hakim lalu bertanya, saat saksi menemukan Didik dalam keadaan terbaring dan membawanya, memposisikan sebagai apa saksi terhadap Didik saat membawanya, apakah korban pemukulan atau melanggar aturan "’’Dia diamankan karena melanggar aturan,’’ kata saksi.

Jawaban ini menimbulkan keheranan hakim yang membuatnya menegaskan lagi pertanyaan tersebut. Penegasan hakim lalu dijawab dengan keterangan berbeda.’’Dia sebagai korban,’’ kata saksi. Berbelit-belitnya jawaban ini membuat hakim lalu membentak.’’Kamu bohongpun saya tahu. Karena kamu penyidik. Harus profesional,’’ tegas hakim.

Sementara itu, saksi Hendra Pamuji lebih terbuka dalam memberikan kesaksian, walaupun tetap berbelit-belit juga.’’Sewaktu saya pengamanan, saya dipanggil. Hendra kamu amankan bawa ke kantor,’’ ujar Hendra yang mengaku tahu kondisi Didik setelah Didik diamankan di mobil Patwal POM.

PEKANBARU--Oknum Perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang juga mantan Kepala Divisi Personel (Kadis Pers) Lanud Roesmin Noerjadin, Letkol Robert Simanjuntak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News