Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara
Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

Hendra mengaku tahu apa yang menimpa Didik dari penuturan Didik padanya saat akan dibawa ke Markas POM AU.’’Sebelumnya saya tidak tahu. Sambil jalan dia bilang di pukul oleh Letkol Robert. Saya lihat di daerah sekitar telinga merah. Dia bilang dipukul sekali,’’ kata Hendra yang mengaku diperintahkan oleh Mayor POM Hari Ambon membawa Didik ke markas itu.

Saat ditanya hakim, kenapa Didik bisa sampai dipukul, Hendra mengatakan bahwa Didik dipukul karena peliputan.’’Saksi I dipukul karena peliputan tak meminta izin terlebih dahulu,’’ ucapnya.

Hakim lalu berkata bagaimana dengan peliputan di daerah pertempuran, apakah harus meminta izin juga, saksi menjawab itu hal berbeda. Hakim lalu menekankan bahwa saat ini sudah ada UU keterbukaan informasi publik yang membuat peliputan tidak boleh dihalangi jika memang wartawan membawa identitas.’’Saya tidak tahun UU itu,’’ ujar Hendra.

Ditanyakan hakim lagi, apakah setiap orang yang akan datang ke lokasi jatuhnya pesawat harus meminta izin ke markas TNI AU, saksi terdiam dengan pertanyaan ini. Pertanyaannya yang tak dijawab membuat hakim bertanya lagi kenapa Didik dilarang meliput jatuhnya pesawat itu.’’Dilarang biar tidak tersebar keluar beritanya,’’ kata saksi. Dikatakannya juga saat bertemu dengan Didik ia melihat Didik mengenaka Id Card wartawan.

Sementara itu, pembela terdakwa beberapa kali memberi sinyal bahwa Didik mungkin melanggar UU No 1/2009 tentang penerbangan pasal 440 menyatakan siapapun yang masuk ke areal 50 meter dari peristiwa kecelakaan pesawat dan mengutak-atik, memegang serta merubah ada ancaman satu tahun penjara.’’Jadi bukan dilarang memotret, tapi ada caranya,’’ kata pembela terdakwa.

Mendengar keterangan saksi serta penjelasan dari pembela terdakwa tentang UU Penerbangan, hakim lalu berujar bahwa ia faham jika ada kemungkinan saksi mendapat pengarahan.’’Saya ngerti kalau kalian dibriefing. Percuma, itu tidak menguntungkan. Jangan menunjukkan yang salah. Saat ini sudah reformasi birokrasi, ceritalah saat kejadian. Penasehat hukum juga ngomongnya ngelantur. Tidak ada itu ancaman-ancaman,’’ tegas hakim lagi.

Sementara itu, Letkol Robert Simanjuntak Terdakwa dalam kasus ini berkeras ia melihat Didik memegang serpihan pesawat yang jatuh. Awalnya ia berusaha mengusir dengan kaki. Karena tak digubris akhirnya ia membanting, mencekik dan memukul Didik.’’Saya melihat saksi memegang serpihan pesawat. Lalu mengusir menggunakan kaki,’’ kata Robert Kepada majelis hakim. Karena merasa tak digubris, ia lalu mendorong Didik.

Serupa dengan Didik saat menjelaskan di depan majelis hakim, Robert juga diminta untuk mempraktekkan apa yang dilakukan. Tampak, ia yang memiliki keahlian beladiri judo mendorong Didik hingga akhirnya mengunci dan memukul.

PEKANBARU--Oknum Perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang juga mantan Kepala Divisi Personel (Kadis Pers) Lanud Roesmin Noerjadin, Letkol Robert Simanjuntak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News