Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

Dari rekam jejaknya saat dihadirkan, Robert menjelaskan setelah lulus Akademi Angkatan Udara 8 Juli 1992 dengan pangkat Letnan Dua (Letda) ia langsung bertugas di Wing Pendidikan Umum. Selanjutnya ia berturut-turut pindah ke Lanud Ngurah Rai Bali, Halim Perdana Kusuma, Adi Sucipto, lalu kembali ke Halim Perdana Kusuma, pidah ke Adi Sumarmo, ke Jogjakarta, kemudian Mabes AU hingga akhirnya ke Lanud Roesmin Nurjadin menjabat Kepala Dinas Personel (Kadis Pers) dengan pangkat Letkol.
Oditur Militer di depan majelis hakim kemudian menunjukkan barang bukti dalam perkara dugaan penganiayaan ini. Visum yang dilakukan terhadap Didik menunjukkanadanya keluhan luka dan memar setelah mengalami penganiayaan.’’Hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di belakang telinga kiri, luka lecet di siku kiri dan punggung atas. Ditemukan pula luka lecet akibat trauma pukul,’’ jelas Oditur.
Dihadirkan pula, kartu Pers milik Didi serta bukti rekaman peristiwa penganiayaan itu. Rekaman ini selanjutnya diputar dan ditonton oleh majelis hakim.(ali)
PEKANBARU--Oknum Perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang juga mantan Kepala Divisi Personel (Kadis Pers) Lanud Roesmin Noerjadin, Letkol Robert Simanjuntak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nelayan Terjatuh & Hilang di Perairan Karangbubu Bangka, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Usai Lebaran, Herman Deru Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo di Kabupaten OKI
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan