Anies Ajukan Banding Lawan Rakyat yang Jadi Korban Banjir, PDIP: Ini Catatan Buruk
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:43 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak merespons langkah Gubernur Anies mengajukan banding atas putusan PTUN untuk melawan korban banjir. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.(mcr4/jpnn)
Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert menilai keputusan Gubernur Anies mengajukan banding terhadap putusan PTUN untuk lawan korban banjir merupakan catatan buruk.
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku