Anies Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Warga Korban Banjir, Syarif Gerindra Bereaksi Begini
Rabu, 09 Maret 2022 – 23:52 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.(mcr4/jpnn)
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku heran dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tinjau Kondisi Tolitoli Plaza, Waka MPR: Kami Sangat Prihatin