Anies Bakal Jadikan Pulau G di Teluk Jakarta Kawasan Permukiman, Riza Patria Beri Penjelasan Begini

Sebelumnya, dalam Pasal 192 Poin Ketiga Pergub 31/2022, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian salah satu isi pasal pergub tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk perincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya, kan,” ucap Heru, Rabu (21/9). (mcr4/jpnn)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana Anies dan Pemprov DKI menjadikan Pulau G hasil reklamasi menjadi kawasan permukiman.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus