Anies Bakal Jadikan Pulau G di Teluk Jakarta Kawasan Permukiman, Riza Patria Beri Penjelasan Begini
Sebelumnya, dalam Pasal 192 Poin Ketiga Pergub 31/2022, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian salah satu isi pasal pergub tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk perincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya, kan,” ucap Heru, Rabu (21/9). (mcr4/jpnn)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana Anies dan Pemprov DKI menjadikan Pulau G hasil reklamasi menjadi kawasan permukiman.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
- Survei: Pemilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Pilih Ridwan Kamil-Suswono