Anies Baswedan: Antinepotisme Harus Dicontohkan, Bukan Diceramahkan
jpnn.com, JAKARTA - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menghadiri dialog yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tahun depan di Kantor Dewan Pers, Jumat (1/12).
Pada kesempatan tersebut, Anies menyampaikan pandangan dan gagasannya terkait persoalan yang ditanyakan para panelis yang merupakan pengurus PWI dari berbagai daerah Indonesia.
Salah satu topik yang ditanyakan panelis adalah persoalan penguatan demokrasi dan penegakan hukum. Anies menegaskan bahwa pilar penting dalam demokrasi adalah trust atau kepercayaan.
"Kami melihat trust mengalami penurunan luar biasa. Apalagi menjelang pemilu sekarang ini. Percakapan dominan saat ini adalah tentang netralitas negara dan lembaga negara. Itu artinya ada masalah. Ada trust yang semakin menurun," tegas Anies.
Apalagi, lanjut Anies, dalam beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sejatinya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi tapi mendapat sorotan tajam.
Apalagi setelah keluar putusan Mahkamah Kehormatan (MK) MK yang memutuskan bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik.
"Kemarin kita diramaikan lagi dengan data KPU yang bocor. Ini semua akan membuat penurunan trust kepada institusi pemerintahan," jelas Anies.
Capres yang diusung Nasdem, PKS, dan PKB itu bertekad untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga-lembaga pemerintah.
Menurut Anies, komitmen untuk mengadang tumbuhnya kembali praktik nepotisme harus menjadi fokus serius setiap penyelenggara negara.
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum