Anies Baswedan Bakal Tersangka Kasus Formula E? Eks Ketua KPK Berkomentar Tajam
jpnn.com - PADANG - Akademisi dan praktisi hukum sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas ikut menanggapi pernyataan Denny Indrayana bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E.
Busyro Muqoddas meminta lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di Padang, Jumat (23/6).
Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.
Mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut mengatakan, bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka sama saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.
"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," kata Busyro.
Busyro mengkhawatirkan bila lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik apalagi menyangkut Pilpres 2024, maka akan merusak tatanan hukum.
Secara pribadi, Busyro mengaku sudah cukup lama mencermati KPK yang seolah dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu.
Eks Ketua KPK yang satu ini menanggapi kabar dari Denny Indrayana yang menyebut Anies Baswedan bakan jadi tersangka kasus Formula E. Begini kalimatnya.
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA