Anies Baswedan Bilang Gedung Parlemen Harus Ditutup, Sekjen DPR: Tidak Bisa
"Hanya pejabat Eselon I, II, III, dan IV yang wajib datang ke kantor, sedangkan pegawai lainnya bekerja dari rumah," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan setiap gedung perkantoran yang ditemukan terdapat kasus positif Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.
Aturan itu juga berlaku bagi gedung perkantoran milik pemerintah, seperti halnya Gedung DPR RI, yang diketahui terkonfirmasi ada 18 anggota dewan positif Covid-19.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan gedung parlemen tak bisa ditutup karena ada pembahasan anggaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Demonstrasi di DPR, Pencinta Hewan Kritik Anggota Baleg yang Tak Ilmiah Tolak Aturan
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting