Anies Baswedan Cabut Banding Soal Banjir Kali Mampang, PDIP: Sesekali Kita Apresiasi

“Sebaiknya ke depan, dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN,” tutur Gilbert.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Saat mengajukan banding, pria 52 tahun itu mendapat serangkaian kritikan dari berbagai pihak karena dinilai melawan korban banjir.
Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Pria asal Kuningan, Jawa Barat itu pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Selain itu, harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. (mcr4/jpnn)
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengapresiasi keputusan Anies Baswedan yang mencabut banding putusan banjir Kali Mampang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus