Anies Baswedan Cabut Banding Soal Banjir Kali Mampang, PDIP: Sesekali Kita Apresiasi
“Sebaiknya ke depan, dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN,” tutur Gilbert.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Saat mengajukan banding, pria 52 tahun itu mendapat serangkaian kritikan dari berbagai pihak karena dinilai melawan korban banjir.
Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Pria asal Kuningan, Jawa Barat itu pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Selain itu, harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. (mcr4/jpnn)
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengapresiasi keputusan Anies Baswedan yang mencabut banding putusan banjir Kali Mampang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano