Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta, Ada Fakta Mengejutkan Terungkap

Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta, Ada Fakta Mengejutkan Terungkap
Ilustrasi Holywings. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di ibu kota.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan gubernur (Anies Baswedan) untuk bertindak tegas, ketentuan, dan menjerakan, serta berdasarkan rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP telah meninjau ke lapangan.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa fakta mengejutkan, tergolong pelanggaran, yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Andika.

Sesuai arahan Anies Baswedan, izin Holywings dicabut. Ada 12 outlet, cek di sini dan simak fakta terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News