Anies Baswedan Diingatkan Harus Setor LHKPN Lagi

Anies Baswedan Diingatkan Harus Setor LHKPN Lagi
Anies Baswedan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anies Rasyid Baswedan sudah pernah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara, tak lama setelah lengser dari kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, Anies belum melaporkan kembali hartanya terkait pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengingatkan, sebagai calon kepala daerah Anies Baswedan tetap harus melaporkan kembali harta kekayaannya.

"Ya ini kan lapor sebagai calon kepala daerah. Jadi dia harus melapor lagi," kata Yuyuk, Kamis (29/9).

Hari ini, Anies mengaku hanya menemani calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno, melapor LHKPN kepada KPK.

"Hari ini kita sama-sama datang, Sandi secara khusus menyamapaikan LHKPN. Saya sendiri sudah laporkan, setelah selesai jadi menteri," kata Anies di kantor KPK, Kamis (29/9).

Saat ditanya apa karena yakin bakal maju menjadi cagub sehingga sudah lebih dulu melaporkan kekayaan sebelum penetapan calon resmi, Anies menjawab diplomatis.

"Kalau saya tahu saya laporkan sekarang. Kan tidak harus lapor sekarang," ungkap mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

JAKARTA - Anies Rasyid Baswedan sudah pernah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara, tak lama setelah lengser dari kursi Menteri Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News