Anies Baswedan Fasilitasi Tempat Ngetem Ojek Online
Jumat, 27 Juli 2018 – 15:16 WIB

Para pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos/dok.JPNN.com
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. (tan/jpnn)
Anies juga meminta seluruh kepala SKPD dan pimpinan BUMD berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI dalam menyiapkan tempat transit ojek online.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies