Anies Baswedan Fasilitasi Tempat Ngetem Ojek Online

Anies Baswedan Fasilitasi Tempat Ngetem Ojek Online
Para pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos/dok.JPNN.com

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. (tan/jpnn)


Anies juga meminta seluruh kepala SKPD dan pimpinan BUMD berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI dalam menyiapkan tempat transit ojek online.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News