Anies Baswedan Izinkan Warga Bangun Rumah Pribadi hingga 4 Lantai

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
Poin ke 117 berbunyi, "Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai."
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitas masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga 4 lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9).
Alasan pembangunan rumah pribadi bisa mencapai empat lantai untuk mengoptimalisasi lahan di ibu kota yang makin terbatas.
Selain itu, Anies ingin mendorong multifamily ownership atau sejumlah keluarga tinggal bersama dalam sebuah bangunan yang sama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Ini 10 Rekomendasi Aplikasi Sewa Rumah Terbaik
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta