Anies Baswedan: Kalau Beliau mau Ngomong Terus, Silakan
Selasa, 31 Juli 2018 – 12:39 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Dari 16 PNS tersebut, empat orang di antaranya sudah mendapat respons dari pihak Pemprov DKI. Kini, sepuluh orang PNS lainnya belum diketahui nasibnya ke depan.
KASN kesempatan enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Dan meminta hasil penilaian dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61,67, dan 76 dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (tan/jpnn)
Sudahlah, sudah cukup. Semua tanggapan secara tertulis kalau perlu tanggapan teknis nanti Pak Sekda jelasin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus