Anies Baswedan: Kegiatan Usaha Jalan Terus, Kegiatan Kantor Jalan Terus, tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai Senin 14 September 2020.
Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi Jakarta yang lebih darurat melebihi kedaruratan pada awal munculnya pandemi corona.
Anies mengatakan, Presiden Joko Jokowi dua hari lalu dengan tegas menyatakan kepada publik bahwa jangan restart ekonomi sebelum masalah kesehatan terkendali.
"Beliau jelas meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Anies menjelaskan bahwa dalam rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menarik rem darurat.
Artinya, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terpaksa menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi Covid-19.
"Bukan PSBB Transisi, tetapi melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Inilah rem darurat yang harua kami tarik," ujar mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu.
Anies menegaskan bahwa ketika melakukan PSBB awal pandemi Covid-19, jumlah kasus positif maupun kematian bisa ditekan. Karena itu, penerapan PSBB seperti awal pandemi ini nantinya diharapkan bisa menyelamatkan nyawa warga DKI Jakarta.
Anies Baswedan memutuskan penerapan PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta seperti awal pandemi Covid-19 masuk Indonesia Maret 2020 lalu.
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM