Anies Baswedan Keluarkan Aturan Ketat soal Keluar Masuk Jakarta

Anies Baswedan Keluarkan Aturan Ketat soal Keluar Masuk Jakarta
Anies Baswedan. Foto: tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta - ANTARA/Livia Kristianti

Bagi mereka yang dapat memiliki SIKM, bisa mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan yakni:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermaterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Semua yang punya kepentingan di Jakarta wajib tahu peraturan terbaru dari Anies Baswedan.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News