Anies Baswedan Kembali Ancam Warga dengan Denda

Anies Baswedan Kembali Ancam Warga dengan Denda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies mengancam warga yang berkeliaran tanpa mengenakan masker dengan denda Rp 250 ribu. Warga yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi kerja sosial. (ant/dil/jpnn)

Gubernur Anies Baswedan mengancam jatuhkan denda kepada warga yang langgar aturan ini


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News