Anies Baswedan Kembali Ancam Warga dengan Denda
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengancam warga yang berkeliaran tanpa mengenakan masker dengan denda Rp 250 ribu. Warga yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi kerja sosial. (ant/dil/jpnn)
Gubernur Anies Baswedan mengancam jatuhkan denda kepada warga yang langgar aturan ini
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif