Anies Baswedan Mengabaikan Rekomendasi KASN, Nih Alasannya
Senin, 30 Juli 2018 – 18:05 WIB
Isi dari empat rekomendasi yakni meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan kepada jabatan semula, menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.
Memberikan kesempatan enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Dan meminta hasil penilaian dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61,67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)
Anies Baswedan menuduh hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI berbau politis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap