Anies Baswedan Mengabaikan Rekomendasi KASN, Nih Alasannya
Senin, 30 Juli 2018 – 18:05 WIB

Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Isi dari empat rekomendasi yakni meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan kepada jabatan semula, menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.
Memberikan kesempatan enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Dan meminta hasil penilaian dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61,67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)
Anies Baswedan menuduh hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI berbau politis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop