Anies Baswedan Mengabaikan Rekomendasi KASN, Nih Alasannya

Anies Baswedan Mengabaikan Rekomendasi KASN, Nih Alasannya
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Isi dari empat rekomendasi yakni meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan kepada jabatan semula, menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.

Memberikan kesempatan enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Dan meminta hasil penilaian dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.

Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61,67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)


Anies Baswedan menuduh hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI berbau politis.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News