Anies Baswedan Menyingkat Durasi Proses Perizinan Proyek di DKI Jakarta
Selasa, 24 November 2020 – 16:57 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN
"Prosesnya menjadi amat efisien, amat singkat, dan ini sudah dikerjakan sebelum ada Undang-undang Cipta Kerja dibahas," tegas Anies.
Dia juga menambahkan bahwa prosesnya dibuat rasional, unsur-unsur yang harus dimasukkan dibuat yang masuk akal.
"Sehingga proses pengerjaannya pun dikerjakan dengan efisien, efektif," pungkas Anies.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anies mengklaim proses penyingkatan ini sudah dikerjakan sebelum adanya pembahasan UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Legislator Minta Sejumlah Proyek Pembangunan di Jakarta yang Tak Berjalan Sesuai Harapan Dievaluasi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya