Anies Baswedan Menyingkat Durasi Proses Perizinan Proyek di DKI Jakarta
Selasa, 24 November 2020 – 16:57 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN
"Prosesnya menjadi amat efisien, amat singkat, dan ini sudah dikerjakan sebelum ada Undang-undang Cipta Kerja dibahas," tegas Anies.
Dia juga menambahkan bahwa prosesnya dibuat rasional, unsur-unsur yang harus dimasukkan dibuat yang masuk akal.
"Sehingga proses pengerjaannya pun dikerjakan dengan efisien, efektif," pungkas Anies.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anies mengklaim proses penyingkatan ini sudah dikerjakan sebelum adanya pembahasan UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Pramono Tegaskan Tak Akan Pakai TGUPP seperti Zaman Anies
- Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Jauh Tinggalkan Anies & Ganjar