Anies Baswedan Pilihan Rasional Bagi PDIP di Pilkada Jakarta

Anies Baswedan Pilihan Rasional Bagi PDIP di Pilkada Jakarta
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstelasi politik Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta.

Menurut Cecep, dengan putusan MK itu, berarti untuk Jakarta, minimal hanya bisa mengajukan pasangan calon jika sudah ada 7,5 persen perolehan suara legislatif sebelumnya.

"Dampaknya adalah PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri,” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (20/8).

Cecep menjelaskan bahwa sebelumnya, yakni berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 11 partai yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Jakarta, tetapi hanya PDIP yang belum mengusung bakal pasangan calon untuk Pilkada Jakarta.

Sementara 10 partai lainnya, kata dia, memutuskan mendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.

“PDIP sendiri karena berdasarkan regulasi sebelumnya itu harus 25 persen suara, dan 20 persen kursi (untuk mengusung bakal pasangan calon, red.). Itu kan tidak memenuhi, ya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, bila partai pimpinan Megawati Soekarnoputri memutuskan PDIP mengusung bakal pasangan calon sendiri, maka pilihan rasional adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei, katakan seperti SMRC, itu Anies memimpin, ya," ucapnya.

Sosok Anies Baswedan dinilai menjadi pilihan rasional bagi PDIP di Pilkada Jakarta untuk dipasangkan dengan anak buah Megawati setelah ada putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News