Anies Baswedan Resmi Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Raperda tersebut mengatur kenaikan tarif retribusi jenis layanan tertentu demi peningkatan layanan.
Anies yang ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3) menyampaikan bahwa dasar Raperda tersebut adalah usulan dari SKPD pemungut retribusi daerah yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan selama ini.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait penyesuaian tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat. Sementara tarif retribusi DKI Jakarta belum ada perubahan sejak 2012.
"Kita tahu Perda No. 3 Tahun 2012 sudah secara waktu delapan tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan, karena itu perlu penyesuaian. Dan saya nggak bisa bicara satu item saja, karena retribusi dan pajak daerah kan banyak sekali. Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik ini soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga," kata Anies saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian, mengingat saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.
"Sasaran yang ingin diwujudkan dengan adanya perubahan atas Perda Retribusi Daerah ini adalah tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal karena sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta menaikkan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," tuturnya. (ant/dil/jpnn)
Adian Napitupulu: Banjir Jakarta Karena Anies Tak Bisa Kerja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
Redaktur & Reporter : Adil
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta