Anies Baswedan: Sudah Ada 9.000 Titik JakWifi di Jakarta, Ini Gratis
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan akses internet untuk masyarakat lewat program JakWifi.
Saat ini, kata Anies, program JakWifi itu sudah terpasang di 9.000 titik di berbagai wilayah ibu kota.
Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung webinar penanganan Covid-19 di DKI Jakarta melalui kanal Youtube Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Selasa (24/11).
"Kami membangun akses digital namanya JakWifi. Ini Insyaallah akan dikerjakan di seluruh wilayah di Jakarta. Saat ini sudah ada 9.000 titik akses JakWifi, ini gratis. Siapa saja datang dekat lokasi itu langsung bisa menggunakan JakWifi," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan, perluasan akses internet JakWifi akan dilakukan untuk membantu meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
"Harapannya mereka yang punya kegiatan usaha pun, kalau bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas ini untuk tersambung," ucap Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies menambahkan bahwa penyediaan fasilitas konektivitas internet ini bertujuan untuk membantu masyarakat.
"Ini penyediaan fasilitas connectivity secara digital yang akan membantu masyarakat untuk bisa ikut dalam kegiatan perekonomian, ikut dalam kegiatan pembelajaran. Jadi mereka inklusif di dalam digital technology," tutup Anies.(mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas jaringan internet JakWifi di wilayah Ibu Kota.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum