Anies Baswedan Sudah Bagikan Bansos Sebelum PSBB, Pemerintah Pusat Belakangan

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sudah menerapkan pembatasan itu sebelumnya dan rakyat akan kesulitan pangan jika belum ada bansos pangan sejak PSBB diberlakukan. Sehingga, kami Pemprov DKI Jakarta telah membagikan bansos terlebih dulu untuk mengisi kekosongan itu," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5).
Anies mengatakan, sebelum ada PSBB yang didahului distribusi bansos, Pemprov DKI Jakarta juga telah berinisiatif mengeluarkan seruan gubernur untuk berkegiatan, bekerja dan belajar di rumah sejak 16 Maret.
Sejumlah pembatasan yang telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta untuk menekan penyebaran COVID-19 sejak pertengahan Maret, tak pelak membuat perekonomian ibu kota lesu.
Karena itu, inisiatif distribusi sembako diambil untuk memastikan bisa terpenuhinya kebutuhan pokok pangan (sembako) warga miskin.
Hal ini dinilai Pemprov DKI harus dilakukan karena di satu sisi, dengan PSBB berlaku sejak 10 April, warga miskin/rentan miskin adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak atas situasi ini. Sementara di sisi lain, pemerintah pusat baru mendistribusikan bansos pada 20 April 2020 kepada warga miskin.
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan itu untuk menghindari munculnya kekurangan pangan yang bisa berdampak pada keresahan sosial. Pemprov DKI berinisiatif membagikan sembako itu dengan sesegera mungkin, yakni sehari sebelum dimulainya PSBB.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses pendataan untuk distribusi bansos tahap dua. Pendataan itu dengan mendapatkan usulan dan masukan unsur RT/RW. Pemprov DKI Jakarta juga mendukung proses distribusi bansos dari Kemensos melalui tim Dinas Sosial dan Suku Dinas Sosial di masing-masing wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penanganan Guru akan Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beri Penjelasan Begini
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling