Anies Baswedan: Tanpa PSBB Ketat, Kasus Aktif Covid-19 Akan Capai 20.000
Jumat, 25 September 2020 – 08:48 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari atau dua pekan.
Artinya, PSBB yang telah dimulai sejak 14 September 2020 ini akan berlangsung hingga 11 Oktober 2020. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anies Baswedan mengatakan grafik jumlah kasus harian Covid-19 di Jakarta mulai melandai sejak pengetatan PSBB.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19