Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Penting untuk Warga Petamburan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1596 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997.
Kepgub 122/1997 yang dicabut Anies Baswedan itu mengatur penetapan penguasaan bidang tanah seluas 23 hektare untuk pembangunan Rumah Susun Murah dan fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat.
Aturan itu menyatakan bahwa lahan seluas 23 hektare di RW 01, 02, 03, 04, 05, 08 dan 09, Petamburan, Tanah Abang bakal dibangun rumah susun
Namun, pada kenyataannya pembangunan rusun di Petamburan tersebut sebagian tidak terealisasi.
Sementara itu, warga yang masih mempunyai hak atas kepemilikan tanah itu tidak dapat melakukan pengurusan izin lantaran terganjal Kepgub tersebut.
Akibatnya, warga akhirnya tidak bisa membangun rumah atau bangunan baru maupun pemanfaatan lainnya.
Nah, Kepgub 1596/2021 mengembalikan hak warga pemilik lahan di Petamburan untuk bisa mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” tulis Kepgub yang ditandatangani pada 30 Desember 2021 itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan penting untuk warga Petamburan, melalui Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra