Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Penting untuk Warga Petamburan

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1596 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997.
Kepgub 122/1997 yang dicabut Anies Baswedan itu mengatur penetapan penguasaan bidang tanah seluas 23 hektare untuk pembangunan Rumah Susun Murah dan fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat.
Aturan itu menyatakan bahwa lahan seluas 23 hektare di RW 01, 02, 03, 04, 05, 08 dan 09, Petamburan, Tanah Abang bakal dibangun rumah susun
Namun, pada kenyataannya pembangunan rusun di Petamburan tersebut sebagian tidak terealisasi.
Sementara itu, warga yang masih mempunyai hak atas kepemilikan tanah itu tidak dapat melakukan pengurusan izin lantaran terganjal Kepgub tersebut.
Akibatnya, warga akhirnya tidak bisa membangun rumah atau bangunan baru maupun pemanfaatan lainnya.
Nah, Kepgub 1596/2021 mengembalikan hak warga pemilik lahan di Petamburan untuk bisa mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” tulis Kepgub yang ditandatangani pada 30 Desember 2021 itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan penting untuk warga Petamburan, melalui Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021.
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran