Anies Baswedan tidak Menoleransi Pelaku Usaha Pelanggar Prokes
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tidak menoleransi pelaku usaha yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di ibu kota.
Anies Baswedan mencontohkan pelaku usaha yang diduga melanggar prokes seperti yang terjadi di Holywings, Kemang pada beberapa waktu lalu.
"Bapak ibu, pemerintah tidak akan menoleransi, dan akan memberikan sanksi yang tegas," kata Anies saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
Anies menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya semata-mata melanggar peraturan.
Namun, kata dia, juga mengkhianati usaha dari jutaan warga yang disiplin mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Anies, penerapan prokes bertujuan untuk keselamatan dan melindungi anak bangsa.
Oleh karena itu, dia berharap pelanggaran serupa tidak terulang lagi.
“Kami harap kejadian kemarin tidak terulang. Kami berterima kasih kepada semua yang melakukan protokol kesehatan," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pelanggaran prokes bukan hanya semata-mata melanggar peraturan. Namun, mengkhianati usaha dari jutaan warga yang disiplin mencegah penyebaran Covid-19.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Penuhi Permintaan Pasar Global
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Survei: Pemilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Pilih Ridwan Kamil-Suswono
- Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko