Anies Baswedan tidak Menoleransi Pelaku Usaha Pelanggar Prokes

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tidak menoleransi pelaku usaha yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di ibu kota.
Anies Baswedan mencontohkan pelaku usaha yang diduga melanggar prokes seperti yang terjadi di Holywings, Kemang pada beberapa waktu lalu.
"Bapak ibu, pemerintah tidak akan menoleransi, dan akan memberikan sanksi yang tegas," kata Anies saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
Anies menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya semata-mata melanggar peraturan.
Namun, kata dia, juga mengkhianati usaha dari jutaan warga yang disiplin mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Anies, penerapan prokes bertujuan untuk keselamatan dan melindungi anak bangsa.
Oleh karena itu, dia berharap pelanggaran serupa tidak terulang lagi.
“Kami harap kejadian kemarin tidak terulang. Kami berterima kasih kepada semua yang melakukan protokol kesehatan," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pelanggaran prokes bukan hanya semata-mata melanggar peraturan. Namun, mengkhianati usaha dari jutaan warga yang disiplin mencegah penyebaran Covid-19.
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Mentan Temukan Hal Mengejutkan saat Sidak Bahan Pangan di Pasar Lenteng Agung, Jaksel
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Intip Cara Telkom Perkuat Ekosistem AI melalui IndigoHub dan IndigoSpace