Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Pengadilan Tinggi TUN terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Anies Baswedan menjelaskan bahwa alasan banding ke PTTUN itu adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang bukan karena takut tetapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Senin (1/8).
Oleh karena itu, dia berharap kepada para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena kenaikan UMP 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu, supaya Jakart perekonomiannya tumbuh berkualitas, yang artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” papar Anies.
Dia menambahkan apabila pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, artinya pertumbuhannya tak berkualitas.
Oleh karena itu, lanjut Anies, saat ini pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi putusan dari PPTUN nanti.
Sebab, pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP 2022 DKI Jakarta.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies