Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Pengadilan Tinggi TUN terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Anies Baswedan menjelaskan bahwa alasan banding ke PTTUN itu adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang bukan karena takut tetapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Senin (1/8).
Oleh karena itu, dia berharap kepada para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena kenaikan UMP 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu, supaya Jakart perekonomiannya tumbuh berkualitas, yang artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” papar Anies.
Dia menambahkan apabila pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, artinya pertumbuhannya tak berkualitas.
Oleh karena itu, lanjut Anies, saat ini pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi putusan dari PPTUN nanti.
Sebab, pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP 2022 DKI Jakarta.
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Yudha Arfandi Ajukan Banding, Tamara Tyasmara Bilang Begini
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025