Anies Bebaskan Pajak Bumi Bangunan Untuk Lahan yang Digunakan Bertani

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang dimanfaatkan atau dikelola menjadi area pertanian hingga perikanan.
Pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
"Bahkan ada Pergub baru di Jakarta ini yang membebaskan PBB untuk tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian, perternakan, dan perikanan," ucap Anies di Balai Kota DKI, Rabu (5/10) kemarin.
Menurut Anies, pembebasan PBB bagi lahan yang dimanfaatkan pertanian dan perikanan itu untuk kebutuhan pangan di ibu kota agar lebih mandiri.
Meski begitu, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengakui lahan di ibu kota semakin menyempit.
Untuk kebutuhan pangan selama ini, DKI Jakarta perlu menjalin kerja sama dengan kota lain.
"Ada lahan di Jakarta, tetapi untuk kebutuhan sebesar kota Jakarta memang komparatifnya akan lebih baik bila digunakan kerja sama antardaerah," tuturnya.(mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang dimanfaatkan atau dikelola menjadi area pertanian hingga perikanan
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza