Anies Berani Naikkan UMP karena Pusat Sukses Kelola Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Keberanian Anies Baswedan menaikkan upah minimum dipengaruhi keberhasilan pemerintah pusat mengelola perekonomian di tengah pandemi COVID-19.
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Selain itu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 sebesar 4,3 persen.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12).
Gubernur DKI berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat khususnya pekerja.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," tuturnya. (mcr18/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Lanjutkan Capaian Kinerja 100 Hari Prabowo, Ketahanan Pangan & Pertumbuhan Ekonomi jadi Aspek Utama
- Agung Nugroho Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat Atasi Masalah Infrastruktur & Banjir di Pekanbaru
- Stabilitas Keuangan Indonesia Tetap Terjaga, Ini Penyebabnya
- Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri Gelar MIF 2025
- Danantara Dinilai Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen