Anies Berani Naikkan UMP karena Pusat Sukses Kelola Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Keberanian Anies Baswedan menaikkan upah minimum dipengaruhi keberhasilan pemerintah pusat mengelola perekonomian di tengah pandemi COVID-19.
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Selain itu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 sebesar 4,3 persen.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12).
Gubernur DKI berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat khususnya pekerja.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," tuturnya. (mcr18/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Hilirisasi Mineral, Strategi Utama Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian