Anies Berhak Tolak Lanjutkan Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhak menolak melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut dia, reklamasi yang dilakukan sekarang ini seolah-olah perintah Keputusan Presiden (Keppres) 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.
Padahal, Keppres 52 itu memerintahkan lain, bukan seperti reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang bermasalah.
“Oleh karena itu, Anies berhak menolak melanjutkan reklamasi,” katanya diskusi Setop Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (2/11) di gedung DPR, Jakarta.
Karena itu, dia menegaskan, dari segi hukum Anies punya alasan yang cukup untuk tidak melanjutkan reklamasi.
“(Sikap) itu sama dengan tunduk kepada Keppres 52,” tegasnya.
Margarito menjelaskan, reklamasi di Teluk Jakarta dasarnya Keppres 52 yang memerintahkan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Kalau perintahnya reklamasi Pantai Utara tapi reklamasi teluk, itu segi hukumnya bagaimana?” kata Margarito.
Reklamasi yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan perintah keppres
- Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut
- Ketemu Ketua MPR, Anies Tegaskan Reklamasi Dihentikan
- Anies Perintahkan Segel 932 Bangunan di Pulau D
- Pak Anies Please Jangan Korek Masalah Lama Ahok
- Masih Ada yang Janggal, Anies Surati Menteri Sofyan Lagi
- Anies Bersikukuh Minta Menteri Sofyan Cabut HGB