Anies Bisa Dianggap Mempromosikan Segregasi Sosial

Anies Bisa Dianggap Mempromosikan Segregasi Sosial
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menyampaikan pidato perdananya di Balai Kota Jakarta, Senin (16/10) petang. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Pertimbangan UU Nomor 40 Tahun 2008 menyebutkan bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun, baik ras maupun etnis.

Pernyataan Anies Baswedan kata Alghiffari selaras dengan narasi yang digunakan oleh salah satu kelompok pendukungnya kemarin, Senin (16/10).

Kelompok tersebut membentangkan spanduk raksasa bertuliskan “Kebangkitan Pribumi Muslim” di depan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pelantikan Anies.

Bila ditujukan untuk menyebar kebencian, menunjukkan ekspresi terkait diskriminasi ras dan etnis melalui gambar, tulisan, atau pernyataan publik melanggar Pasal 4 huruf b ke-1 dan 2 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang secara tegas mengatur sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).

Untuk itu, LBH Jakarta mendorong Anies Baswedan agar mengingat kembali janji kampanyenya untuk menjadi pemersatu bagi warga DKI Jakarta yang beragam dengan tidak mengeluarkan sikap ataupun pernyataan politik yang berpotensi menyulut kebencian.

Mengingat politisasi isu identitas agama, ras, dan golongan semakin marak terjadi sejak ajang Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Mempertahankan penggunaan istilah “pribumi” dalam lingkungan pemerintahan sama dengan mempromosikan terjadinya segregasi sosial antara suatu kelompok dengan kelompok yang lain dalam kehidupan bermasyarakat, padahal Pasal 27 dan 28D UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Alghiffari.

"Kami berharap pidato Anies kemarin menjadi momentum bagi kita semua, terutama pejabat publik, termasuk presiden dan menterinya, untuk berhenti menggunakan istilah pribumi dan non pribumi sebagaimana telah diinstruksikan pada awal reformasi," demikian Alghiffari. (san/rmol)


LBH Jakarta ikut mengecam penggunaan istilah pribumi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News